Aliansi Mahasiswa Tebo Demo ke PN dan Kejari, Minta Keadilan bagi Korban Asusila Anak

Kamis 14-12-2023,19:43 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Gita Savana

Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan.

Ia dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun, menjelaskan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena pertimbangan sosio kultural karena pelaku merupakan kelompok Suku Anak Dalam (SAD). 

BACA JUGA:BREAKING NEWS : 2 Bocah Ditemukan Mengapung di Kolam Resapan Perumahan Milik PT Selincah Mandiri Sejahtera

BACA JUGA:Kasus Covid-19 Meningkat Menjelang Libur Nataru, Didominasi Turunan Varian Omicron

Ia mengakui bahwa secara yuridis, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dan terpenuhi.

"Namun secara sosiologis berdasarkan banyak fenomena yang terjadi, lalu salah satunya, tadi kan dijelaskan dalam masyarakat SAD itu berbeda. Apabila seorang dari kelompok pergi selama satu tahun maka dianggap meninggal dunia. Maka dalam menghormati hak-hak tersebut, majelis hakim secara bijaksana memberikan hukuman 3 bulan penjara," ujarnya. 

Atas putusan itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan banding atas vonis terdakwa Budi pelaku asusila anak.

"Jadi atas putusan tersebut, penuntut umum telah mengajukan banding pada hari Selasa, sehari setelah putusan," katanya.*

 

Kategori :