JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas pada perayaan natal dan tahun baru, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali mengeluarkan aturan terkait operasional angkutan batu bara di Jambi.
Setelah menggelar rapat bersama stakeholder terkait, Ditlantas Polda Jambi menghentikan operasional angkutan batu bara untuk kelancaran perayaan natal dan tahun baru.
Penghentian operasonal angkutan batu bara ini, dimulai dari tanggal 23 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024.
Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
BACA JUGA:Relawan Prabu Jambi Terbentuk, Pertebal Kemenangan Prabowo-Gibran di Jambi
BACA JUGA:Enak dan Miliki Nilai Gizi Tinggi, Ini 4 Jenis Makanan yang bisa Menambah Nafsu Makan Anak
Kata Kombes Dhafi, penghentian operasional angkutan batu bara ini dilakukan untuk memperlancar perayaan ibadah natal umat Kristiani.
“Jangan sampai jamaah yang akan beribadah terganggu dengan aktifitas angkutan batu bara ini,” katanya pada Jumat, 15 Desember 2023.
Lajut Kombes Dhafi, bahwa banyak gereja yang melakukan proses peribadatan pada malam hari saat merayakan Natal yang berbarengan dengan jam operasional angkutan batu bara.
Selain itu kata dia, terkait prediksi peningkatan kendaraan menjelang natal dan tahun baru itu terjadi mulai tanggal 23 Desember melintasi wilayah Jambi.
BACA JUGA:ASN Polri Polda Jambi Ikut Sosialisasi Netralitas ASN Mendukung Sukses Pemilu tahun 2024
BACA JUGA:Ini Teknik Feng Shui untuk Menciptakan Rumah yang Tenang
"Kemudian pada tanggal 1 Januari juga diperediksi akan peningkatan arus balik, hal ini yang menjadi perhatian kita jangan sampai masyarakat terganggu perjalanannya,” kata Kombes Dhafi.
Selain itu, Ditlantas Polda Jambi juga menjelaskan penghentian operasional angkutan bara ini agar pasokan bahan bakar minyak (BBM) tidak terhambat.
“Juga untuk kendaraan pembawa sembako agar lancar perjalanannya, terlebih saat perayaan natal dan tahun baru ini,” pungkasnya. *