MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Polres Tebo terus mengembangkan kasus kematian AH (13), santri pondok pesantren (ponpes) Raudhatul Mujawidin Rimbo Bujang, Kabuparen Tebo.
Kasus kematian santri ponpes di Tebo ini dilakukan, pasca keluarnya hasil autopsi pada Kamis 14 Desember 2023 lalu.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Artha saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan menuntaskan kasus kematian santri ponpes di Tebo ini dengan terbuka.
Saat ini kata dia, anggota masih terus melakukan penyelidikan sesuai dengan hasil autopsi dan penyelidikan di lapangan.
BACA JUGA:Covid-19 Varian Eris EG.5 Masuk Indonesia, Ini Gejalanya
BACA JUGA:ASN Polri Polda Jambi Ikut Sosialisasi Netralitas ASN Mendukung Sukses Pemilu tahun 2024
AKBP I Wayan Arta menambahkan, pihaknya sudah memanggil lima saksi terkait kasus kematian santri Ponpes Raudhatul Muzawwidin itu.
Anggota juga sudah gelar di lapangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Lanjut Kapolres, ada lima saksi yang dimintai keterangan, tiga di antaranya saksi di bawah umur, karena mereka yang menemukan kondisi korban pertama.
Kemudian, untuk dua orang merupakan pengasuh pondok pesantren.
BACA JUGA:Kasus Penusukan di Merangin oleh Mantan Suami, Ibu Dirawat, Anak Meninggal Dunia
BACA JUGA:Sambut Akhir Tahun, Hyundai Tawarkan Pilihan Kendaraan Impian dengan Promo Menarik
"Untuk saat ini kita belum tetapkan tersangka, karena kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," kata dia.
Lanjut AKBP I Wayan Arta, pihaknya masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau tidak terkait kematian santri ini akibat benda tumpul.
"Kita masih dalami, saat kita akan berkoordinasi dengan pihak penyidik kejaksaan guna penetapan tersangka kita masih siapkan SPDP nya," kata dia.