Hal ini karena bagi hasil asset tanah Pemprov Jambi yang dikelola PT Simota Putra Parayudha (Mall WTC) dianggap terlalu kecil.
Di mana, dengan perkembangan zaman saat ini, jumlah setoran pihak ketiga ke Pemprov Jambi hanya Rp256 juta tahun terakhir.
Nilai tersebut dianggap tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman sehingga perlu dirasionalisasi.
BACA JUGA:Gak Asal Poles, Ini Tips Memilih Base Make Up yang Cocok Untuk Kulit Wajah Anda
BACA JUGA:Perkenalkan Pin Message, WhatsApp Tambah Fitur Baru, Ini Fungsinya
Terkait tinjau ulang bagi hasil tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jambi Kamaludin Havis menyatakan dari dulu fraksinya Partai Persatuan Pembangunan (PPP)-Berkarya telah meminta Pemprov meninjau ulang bagi hasil ini.
"Harus disesuaikan dengan perekonomian saat ini, tarif yang dibayarkan jangan mengikuti 10 tahun yang lalu saat dibuat kesepakatan," katanya.
Di mana, kata dia pertumbuhan jumlah penduduk dan perekonomian terus berkembang hingga saat ini.
"Kita mendorong untuk dirubah kesepakatan MoU-nya, agar ditinjau ulang dan dinaikkan," harap Haviz.
BACA JUGA:Kebakaran di Kuala Tungkal Tanjab Barat, Belasan Pemukiman Warga Hangus
BACA JUGA:Bakalan Cuan Sepanjang Tahun, Ini 5 Zodiak yang akan Mencapai Kesuksesan di Tahun 2024
Ia mengakui, seperti angka Rp 256 juta untuk tahun 2022 yang dibayar WTC terlalu kecil.
Sebab menurutnya pengunjung dan pembeli yang masuk ke mall tersebut banyak. Ditambah lagi harga sewa toko di Mall WTC yang naik setiap tahunnya.
Untuk itu, kata dia harus ada hitungan ekonominya.
"Harus ada hitungan ekonominya-lah, jadi kita minta rubah itu bagi hasilnya," kata Politisi PPP ini.
BACA JUGA:Polisi Periksa Selebgram Gegara Diduga Promosikan Kripto Ilegal