Gegara Lahan Sawit dari Presiden Jokowi, 2 Kelompok Massa di Sungai Gelam Nyaris Bentrok

Kamis 21-12-2023,08:32 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

Poniman menyatakan, semenjak SK diberikan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2018 lalu hingga kini ia dan rekan-rekannya yang lain tidak bisa mengelola lahan.

BACA JUGA:Siagakan Petugas, PLN Pastikan Kesiapan Keandalan Pasokan Listrik Menyambut Nataru

BACA JUGA:Srikandi Movement Melalui Program Ghosting, Dukung Pemerintah Perangi Stunting di Provinsi Jambi

“Kepada bapak Presiden, tolong beri kami keadilan,” kata Poniman.

Ia menjelaskan, di dalam SK Menteri yang ada, lahan 691 hektare tersebut tidak boleh diperjualbelikan, dipindahkan tangankan dan tidak boleh di wariskan.

“Nah kenapa lahan yang diberikan bapak Presiden kepada kami ini justru dikelola oleh pihak lain,” ungkap Poniman.

Poniman menjelaskan, ratusan anggota yang terdaftar di Koperasi BAM saat ini sedih lantaran tidak bisa mengelola sendiri lahan pemberian pemerintah untuk mereka.

BACA JUGA:Kasus Suami Bunuh Istri di Sarolangun, Ini Kata Kapolsek Sarolangun

BACA JUGA:Astra Agro Dinobatkan sebagai The Most Reputable Palm Oil Company on Digital Implementation

“Kapan kami masuk ke lahan, kami diusir premen. Kapan kami masuk Koperasi BAM akan ngajak mediasi, tapi tak kunjung ada mediasi,” tandasnya.

Salah seorang pekerja Koperasi BAM, manto menuturkan, bahwa tidak ada kawanan preman di lokasi perkebunan sawit yang saat ini masih berkonflik tersebut.

“Kitakan disini hanya sebagai pekerja, kalau masalah yang diberitahukan itu tidak tahu menahu. Tidak ada premanisme disini,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang pengelola lahan perkebunan kelapa sawit Koperasi BAM, Limbong mengaku bahwa ia tidak termasuk ke dalam 380 masyarakat yang tercantum di SK Menteri KLHK tersebut.

BACA JUGA:Uwuw, Ini 5 Zodiak yang Mudah Bikin Rindu

BACA JUGA:Pelaku Kasus Pemerkosaan di Sungai Gelam Mengarah ke Ayah Kandung, Polres Muaro Jambi Irit Ngomong

Limbong berdalih memiliki SK dari Ketua Koperasi BAM Sarpani untuk mengelola lahan dan menikmati hasilnya.

Kategori :