Gegara Lahan Sawit dari Presiden Jokowi, 2 Kelompok Massa di Sungai Gelam Nyaris Bentrok

Kamis 21-12-2023,08:32 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua kelompok massa di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi nyaris terlibat bentrok di area lahan perkebunan kelapa sawit desa setempat, Senin 18 Desember 2023.

Kedua kelompok yang bersiteru ini adalah masyarakat petani dan kawanan preman diduga suruhan Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM), Sarpani alias Pepen.

Suasana ketegangan memuncak saat kelompok preman bayaran tersebut terlihat mengacungkan sajam jenis Samurai dan Badik ke arah petani.

Mereka menghadang kendaraan truk pengangkut kelapa sawit petani yang hendak keluar dari lokasi kebun.

BACA JUGA:Kembali Bersemangat, Ini 5 Zodiak Bangkit di Tahun 2024, Lupakan Masa Lalu yang Penuh Kesedihan

BACA JUGA:Ingin Dapat Suasana Hati dan Kesehatan Mental yang Lebih Baik, Lakukan Aktifitas ini

Konflik di lokasi pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada Koperasi BAM seluas 691 hektare pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ini telah terjadi selama bertahun-tahun.

SK pemanfaatan lahan ini telah diserahkan Presiden Jokowi pada tahun 2018 lalu, kepada 380 orang masyarakat penerima yang tergabung ke dalam Koperasi BAM.

Mirisnya, hingga saat ini masyarakat yang tercantum di dalam SK Menteri tersebut mengaku tidak dapat mengelolanya.

Masyarakat menyebut, ratusan hektare lahan yang diatasnya terdapat tanaman kepala sawit itu diduga kini dikuasai oleh Ketua Koperasi BAM, Sarpani.

BACA JUGA:Ternyata Sederhana untuk Menjaga Kesehatan Pencernaan, Cukup Lakukan ini

BACA JUGA:Catat, Vitamin ini Mampu Mengatasi Kecemasan dan Membuat Stabil Emosi

Masyarakat yang namanya tercantum di dalam SK mengaku tidak bisa mengelola lahan mereka, lantaran selalu dihalang-halangi oleh kawanan preman bayaran.

“Kita mendapat bantuan lahan dari pemerintah, namun oleh Ketua Koperasi kita (Sarpani,red) tidak diberikan ke anggota. Selama ini masyarakat yang terdaftar di dalam SK selalu dilarang, diusir oleh preman saat akan menggarap dan mengelola lahan,”kata Sarju, salah seorang warga Sungai Gelam.

Hal senada juga diutarakan oleh Poniman, salah seorang masyarakat petani yang namanya tercantum di SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Kategori :