MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Isu terkait akan dilakukannya penghapusan tengah honorer di setiap intasi yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sempat santer terdengar di mana-mana sejak memasuki tahun 2023 ini.
Hal itu dikarenakan, nantinya posisi tenaga honorer itu akan digantikan oleh tenaga PPPK hasil perekrutan yang dilakukan oleh masing-masing Pemkab.
Akan tetapi, baru-baru ini MenPAN telah menerbitkan surat edaran tahun 2023 dan undang-undang nomor 20 tahun 2023. Yang mana isinya menyatakan bahwa penghapusan tenaga honorer tidak akan dilakukan.
Meski demikian, ada penekanan khusus bagi Pemkab, untuk tidak melakukan penambahan atau perekrutan kembali tenaga honorer yang baru.
BACA JUGA:3 Shio Hidup Enak Tanpa Kerja Keras, Sudah Kaya Sejak Lahir
BACA JUGA:Gegara Lahan Sawit dari Presiden Jokowi, 2 Kelompok Massa di Sungai Gelam Nyaris Bentrok
Terkait hal ini, Angga Hari Sumarta, selaku Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjab Timur saat diwawancarai mengatakan, dalam surat edaran tersebut dijelaskan, jika ada tenaga honorer yang berhenti, pihak Pemkab tidak boleh mengisi posisi itu dengan tenaga honorer yang baru.
"Dari hasil surat edaran dan undang-undang yang sudah kita terima, kita hanya boleh melanjutkan masa kerja dari tenaga honorer yang sudah ada," ucapnya.
Dalam surat edaran itu juga menerangkan, nantinya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah itu akan menjadi bahan pemeriksaan oleh pihak BPKP dan BKN.
Meski demikian, akan ada pengecualian bagi tenaga honorer yang bertugas di rumah sakit, petugas pengangkut sampah serta petugas pemotong rumput. Hal itu pun dengan beberapa alasan dan pertimbangan yang telah diambil.
BACA JUGA:Kembali Bersemangat, Ini 5 Zodiak Bangkit di Tahun 2024, Lupakan Masa Lalu yang Penuh Kesedihan
BACA JUGA:Ingin Dapat Suasana Hati dan Kesehatan Mental yang Lebih Baik, Lakukan Aktifitas ini
Itu karena, petugas medis ini sangat dibutuhkan. Jika ada yang berhenti, tentunya bisa menggangu pelayanan di rumah sakit itu sendiri.
Begitu juga dengan petugas pengangkut sampah. Kalau ada yang berhenti, tentu dapat mengurasi tenaga pengajar sampah yang ada, yang bisa berdampak dengan tidak maksimalnya pengangkutan sampah.
"Sama halnya dengan petugas pemotong rumput. Kalau ada yang berhenti dan tidak ada yang gantikan, tentunya akan berdampak terhadap kegiatan pembersihan rumput di kawasan perkantoran kita. Oleh karena itu, untuk tiga profesi itu bisa digantikan jika ada yang berhenti," ujar Kepala BKPSDMD Tanjab Timur ini.