Pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Jambi fokus objek barang kena Cukai, baik berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta terhadap kategori barang dilarang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Banjir di Kota Jambi, Damkar Kota Jambi Evakuasi Warga di Kelurahan Rajawali
BACA JUGA:Mau Konsumsi Minuman Kolagen? Perhatikan 6 Hal Ini
Strategi yang dilakukan dalam pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi.
Selanjutnya, strategi pengawasan di wilayah pemasaran dilakukan dengan kegiatan operasi pasar terhadap toko-toko atau warung penjual eceran.
Sosialisasi dan publikasi juga dilakukan dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial.
Serta Berbagai hal ini bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang Cukai.
"Bukan hanya sosialisasi, Bea Cukai Jambi juga bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum untuk memberantas barang barang ilegal yang beredar dalam masyarakat khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai,"tutupnya. *