Bea Cukai Musnahkan iPhone 16 Ilegal, Apple Hadapi Tekanan Regulasi di Indonesia
Bea Cukai Musnahkan iPhone 16 Ilegal, Apple Hadapi Tekanan Regulasi di Indonesia--Instagram beacukairi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan sejumlah iPhone 16 yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Pemusnahan tersebut dilakukan di kantor DJBC Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat 29 November.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, secara langsung memotong perangkat-perangkat tersebut menggunakan alat khusus sebagai bagian dari proses pemusnahan.
"Ini ya, barang ilegal iPhone 16 akan kita musnahkan, kita potong menggunakan alat. Barang ini telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan," kata Askolani saat hendak memotong iPhone 16
Sebanyak 102 unit perangkat Apple, termasuk iPhone 16, berhasil disita oleh DJBC. Barang-barang ini diketahui diselundupkan dari Batam menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Soetta.
BACA JUGA:Subsidi Listrik: Strategi Pemerintah Hadapi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
BACA JUGA:Sekuel 2nd Miracle in Cell No. 7 Siap Tayang, Indonesia Buat Sejarah di Kancah Perfilman Dunia
Penyitaan dilakukan karena perangkat tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya terkait kebijakan impor barang elektronik.
Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia tanpa melalui pembayaran bea masuk yang diwajibkan. Modus penyelundupan mencakup penyamaran sebagai barang bawaan penumpang maupun sebagai kiriman paket.
"Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang. Semua kita musnahkan. Untuk menjaga industri kita dan menjaga ekonomi kita. Kita sejalan dengan Peraturan Mendag dan juga ketentuan dari Kemenperin, untuk kemudian menjaga industri dan ekonomi kita," katanya, dikutip dari CNBC.
Selain penindakan terhadap produk ilegal, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan bahwa Apple menghadapi tantangan besar untuk memasarkan produk iPhone 16 di Indonesia.
BACA JUGA:28 Weeks Later: Sekuel Mencekam yang Menawarkan Ketegangan Baru
BACA JUGA:Zodiak dengan Positif Vibe yang Membawa Energi Baik di Sekitarnya
Salah satu syarat utama adalah melunasi utang investasi senilai USD 10 juta (sekitar Rp158 miliar) yang merupakan komitmen Apple untuk periode 2020–2023.
Agus menjelaskan bahwa meskipun Apple melunasi kewajiban tersebut, izin penjualan produk mereka di Indonesia akan dibatasi hingga seri iPhone 16. Agar bisa melanjutkan bisnisnya di pasar Indonesia, Apple juga harus mengajukan proposal investasi baru untuk periode 2024–2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: