JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) akhirnya merealisasikan pelarangan angkutan batu bara lewat jalan nasional per 1 Januari 2024.
Keputusan itu tertuang dalam instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.
Selain mendapat reaksi penolakan dari para pengemudi, pengusaha batu bara menilai keputusan Gubernur Jambi Al Haris tidak tepat.
Pasalnya, mata pencarian meraka hanya mengandalkan kerja sebagai sopir.
BACA JUGA:Jalan Bangko-Kerinci Putus, Lalu Lintas Dialihkan Melalui Kabupaten Bungo Via Dharmasraya-Padang
BACA JUGA:Maju Pilgub Jambi Romi Hariyanto Sisir Basis Wilayah Merangin dan Sarolangun
Hal itu disampaikan pengusaha batu bara asal Jambi Benny Uzer.
Kata dia, keputusan itu perlu ditinjau ulang demi terciptanya sinkronisasi kepentingan semua aspek di daerah.
Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan baik pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder.
Selama ini Provinsi Jambi memberikan kontribusi pasokan batu bara yang cukup signifikan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara.
BACA JUGA:Pemerintah Dinilai Manjakan Pengusaha Tambang Batu Bara di Jambi, Ini 6 Alasannya
"PLTU ini proyek strategis nasional. Kalau pasokan batubara terganggu dari Jambi dikhawatirkan pasokan listrik nasional mungkin saja ikut terganggu karena bahan bakarnya dari batubara," kata Benny Uzer, Selasa 2 Januari 2024.
Pihaknya berharap ada kajian ulang atas Instruksi Gubernur ini dalam waktu dekat.
Kondisi lapangan bisa menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi Instruksi Gubernur yang sudah dikeluarkan ini sambil menunggu jalan khusus batu bara selesai dengan sempurna.