JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di awal tahun ini, pasokan narkotika ke Jambi rupanya terus jalan. Bahkan pelakunya adalah oknum pegawai Lapas Kelas IIA Jambi.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 52 kilogram sabu-sabu diamankan dari oknum pegawai Lapas Kelas IIA Jambi tersebut.
Oknum pegawai Lapas Kelas IIA Jambi tersebut, kini kabarnya juga sudah ditahan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi.
Informasi yang didapat jambi-independent.co.id, oknum pegawai Lapas Kelas IIA Jambi itu tidak ditangkap sendirian dalam kasus narkoba ini.
BACA JUGA:Terungkap, Begini Cara Abu Bakar Ash-Shiddiq Berantas Korupsi
BACA JUGA:12 Tips Bagi yang Mau Kembangkan Usaha dengan Cermat
Personel Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap kedua pelaku di waktu dan tempat yang berbeda.
Salah satu sumber menyebutkan, bahwa penangkapan pertama dilakukan pada 6 Januari 2024, di Jalan Jenderal A Chatib, kawasan Stadion Mini, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi.
Dalam penangkapan ini, seorang npelaku berinisial A berhasil diamankan. Saat diamankan, polisi juga menemukan barang bukti sebanyak 20 paket sabu ukuran besar.
Dari tangkapan tersebut, penyidik tak ingin sampai di situ saja. Mereka langsung melakukan pengembangan, dari tersangka yang sudah diamankan.
BACA JUGA:7 Buah yang Cocok untuk Menjaga Kesehatan Mata
BACA JUGA:Daftar Harga Ponsel Vivo Rp 1 Jutaan Periode Januari 2024
Alhasil pada 7 Januari 2024 lalu, penangkapan kembali dilakukan terhadap seseorang berinisial F.
Dia ditangkap di Jalan Kaca Piring, dekat dengan Lapas Kelas IIA Jambi dan lokasi penangkapan pertama. Dari tersangka ini, disita 10 bungkus paket yang diduga berisi sabu.
Satu dari dua pelaku, disebut-sebut merupakan oknum pegawai lapas Jambi.