Simak! Begini Cara dan Syarat Mengajukan Pindah TPS untuk Pemilu 2024

Selasa 16-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Musrenbang Kecamatan Mestong, Ini Pesannya

BACA JUGA:Sedang Gelar Resepsi Pernikahan Anak, Rumah Warga Lempur Kerinci Kebakaran 

Nah, berikut ini syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Hadiri Sertijab Kepala BPK RI Perwakilan Jambi

BACA JUGA:Ketum GAPKI Prediksi Ekspor Kelapa Sawit Turun, Bakal Ada Kenaikan Harga?

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

8. Tertimpa bencana alam;

9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Kategori :