BACA JUGA:Dukcapil Kebut Pelayanan E KTP, Buka Pelayanan di Hari Minggu, Khusus Pemilih Pemula
Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?
1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Pulau Baru di Danau Kerinci Ternyata Berasal dari Sini, Ini Cerita Saksi Mata
BACA JUGA:Banjir Sudah Mulai Surut, Siswa di Tebo Masih Tetap Diliburkan, Antisipasi Banjir Susulan
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Ini yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih:
1. Menunjukkan KTP-el atau KK;
2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Demikian lah tata cara untuk mengajukan pindah TPS. Semoga kita bisa memberikan suara kita pada Pemilu 2024 ini. *