"Mulai hari ini, disekitar SMP Negeri 7 ini, kita sudah bangun posko, artinya ini tetap kita awasi. Nah itu, akan dijadikan barang bukti nanti ketika petugas dilapangan, mereka akan lapor siapa yang melakukan pembuangan dan akan terlapor di ke teman-teman di Satpol PP 24 jam akan kita awasi," kata dia.
BACA JUGA:Rektor UIN STS Jambi Asad Isma Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Nama-namanya
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi Indra Gunawan mengatakan, bahwa masyakarat dilarang membuang sampah di sembarang tempat maupun di tempat umum.
Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang pengelolaan Sampah.
Mulai hari ini, kata dia, sampai kedepannya masyarakat di wilayah Kabupaten berjuluk Bumi Sailun Salimbai ini, dilarang untuk membuang sampah di tempat umum maupun disembarang tempat.
"Mulai hari ini kita sosialisasikan dulu, apabila kedepannya mereka masih melakukan hal yang sama, ada sanksi yang kita berikan kepada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya," katanya.
BACA JUGA:Aquarius Termasuk Paling Rumit, Ini 5 Zodiak Paling Sulit Dimengerti dan Dipahami
BACA JUGA: Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S24, Ada Fitur Menarik Ini Loh, Penasaran? Yuk Intip
Indra Gunawan mengatakan, Perda ini kita sosialisasikan dulu kepada masyakarat, apabila Peraturan ini tidak patuhi atau dijalankan oleh masyakarat, maka akan ada sanksi yang nantinya akan diberlakukan bagi masyakarat yang melanggar peraturan tersebut.
"Karena ini sudah merupakan suatu keputusan yang harus kita laksanakan. Mulai hari ini sampai kedepannya akan kita pantau terus," tandasnya. *