MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi menertibkan tempat pembuangan sampah liar yang berada di kawasan RT 22 Desa Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.
Pantauan di lapangan, sejumlah armada petugas kebersihan dari DLH Muaro Jambi dengan sigap membersihkan puluhan ton sampah yang berserakan di pinggiran Jalan Lintas Sumatera, Desa Mendalo Sarat ini.
Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi Evi Syahrul menyampaikan, bahwa kegiatan penertiban tempat pembuangan sampah liar ini bertujuan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat mengenai tempat yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan untuk membuang sampah.
Dalam kegiatan penertiban ini, kata dia, pihak DLH Muaro Jambi menurunkan lima armada petugas kebersihan untuk membersihkan dan mengangkut sampah-sampah yang berserakan di pinggir jalan depan SMP Negeri 7 Muaro Jambi tersebut.
BACA JUGA:Puluhan Sekolah di Muaro Jambi Terendam Banjir, Disdikbud Berlakukan Sekolah Daring
BACA JUGA:Rektor UIN STS Jambi Asad Isma: Pejabat yang Dilantik Jangan Cuma Duduk di Ruangan Melihat Dinding
"Giat kita hari ini dalam rangka penertiban tempat pembuangan sampah liar, jadi memang tumpukan sampah di sini memang luar biasa, sudah hampir mencapai 5 truk sampah yang berserakan di pinggir jalan ini," kata dia, Selasa 16 Januari 2024.
Evi Syahrul menegaskan, lokasi terbaru bukan tempat pembuangan sampah yang secara legal dilakukan oleh masyarakat.
Evi Syahrul mengimbau kepada masyakarat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Bagi masyarakat yang ingin membuang sampah, katanya, dipersilahkan untuk dapat bekerjasama dengan Kelompok Swadaya Masyakarat (KSM) pengelola sampah terdekat atau mencari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) legal yang berada di seputar permukiman masyakarat setempat.
BACA JUGA:Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi Akhirnya Mengaku Terima Uang Suap Ketok Palu Rp200 Juta
BACA JUGA:Berita Duka: Ulama Indramayu Buya Syakur Meninggal Dunia
"Mulai hari ini, area ini kita nyatakan dilarang untuk dijadikan tempat pembuangan sampah. Jadi semuanya sudah kita bersihkan, mudah-mudahan dengan adanya peringatan dari kita Pemerintah, masyakarat tidak akan membuang sampah lagi di sini," katanya.
Evi Syahrul menyampaikan, mulai hari ini, pihak DLH Muaro Jambi bekerja sama dengan instansi terkait, akan mendirikan pos pantau untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan di area yang telah dibersihkan dan dilarang ini.
Posko ini, kata dia, nantinya akan ada petugas yang akan berjaga dari pihak DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP), Kecamatan dan pihak Desa yang akan mengawasi selama 24 jam, bagi siapa-siapa saja masyakarat yang membuang sampah sembarangan di area terlarang ini.