Personel Tim khusus (Tim Sus) Ilegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar penambangan minyak illegal ini.
BACA JUGA:Update Harga iPhone XR 128 GB Bekas, Dibawah Rp 5 Jutaan
BACA JUGA:Update Harga Iphone Tahun 2024, Banyak yang Turun Harga
Mereka beraksi di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
Kata dia, awalnya ada nformasi penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Dari info tersebut Tim Khusus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukam penyelidikan di lapangan.
BACA JUGA:Kebaikan Apel untuk Tubuh Manusia
BACA JUGA:Ini 5 Zodiak Selalu Bahagia karena Pandai Bersyukur, Gak Mudah Mengeluh
Setibanya di lokasi pada Selasa 2 Januari 2024, personel Tim Sus mendapatkan kegiatan penambangan minyak tanpa izin.
Selanjutnya tim menemukan serta mengamankan 4 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin.
Mereka adalah inisial TO (pemilik sumur minyak), dan 3 orang pemolot masing-masing AR, BH, dan MH.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata alumni Akpol 1997 ini, Kamis 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa di Semarang Suarakan Pilpres 2024 Sekali Putaran untuk Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Ribuan PPPK di Tanjab Barat Antri Pemberkasan Fisik di BKPSDM
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit motor Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi.