JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemprov Jambi kembali lakukan pemutihan pajak.
Yuk catat tanggal pemutihan pajak di Jambi.
Pemprov Jambi kembali melakukan pemutihan Pajak kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini dalam rangka HUT ke-67 Provinsi Jambi.
Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Lukman Haki mengatakan, pemutihan dilaksanakan mulai 6 Januari hingga 28 Maret mendatang.
BACA JUGA:12 Tips Ampuh Mencari Pekerjaan Freelance, Wajib Aktif di Media Sosial
"Pemutihan PKB yang dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi Pemprov Jambi kepada masyarakat," kata Lukman Hakim.
Dirinya meminta bantuannya untuk menyampaikan informasi ini kepada semua lapisan masyarakat dan semoga program ini dapat membatu, dan diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik.
"Mudah-mudahan apa yang kami laksanakan selalu disupport oleh masyarakat," harapnya.
Dalam rangka Pelaksanaan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jambi tntang Bebas Denda PKB, Pembebasan Pokok BBNKB II.
BACA JUGA:Pelindo Regional 2 Jambi Sukses Layani 6.987 unit Kapal Selama 2023
BACA JUGA:Sedang Turun Harga, Daftar Harga Hp Reame Terbaru Periode Januari 2024
"Termasuk Kendaraan Lelang. Bebas Pajak Progresif. Segera mutasikan kendaraan plat luar Jambi ke plat BH, mumpung BBN KB II (1 persen dari NJKB gratis, red), tandasnya.*