BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Guntur Muchtar Cup Champion 2024, Hadiah Puluhan Juta Rupiah!
BACA JUGA:Dukung Penuh Prabowo-Gibran, Wujud Komitmen Diaspora Eropa Teruskan Pembangunan Presiden Jokowi
- Gelombang kedua (Juli 2024): Formasi CPNS dan PPPK.
- Gelombang ketiga (Agustus 2024): Formasi CPNS dan PPPK.
Dengan jumlah peserta yang diperkirakan membludak, Badan Kepegawaian Negara merencanakan pembukaan seleksi CASN dalam tiga gelombang.
Pastikan untuk terus memantau perkembangan dan persiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Ikuti Senam Sehat Bersama di Kantor Camat Bahar
Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
BACA JUGA:Ragam Promo Menarik di Minggu Ceria Bersama Honda Sinsen
BACA JUGA:Prabowo: Koalisi Indonesia Maju Mampu Lindungi Bangsa Indonesia
b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;
e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;