Komplotan Pencuri Baterai Salah Satu Operator Berhasil Diciduk Polres Merangin

Senin 29-01-2024,20:50 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Gita Savana

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komplotan pelaku pencurian baterai tower milik PT Telkomsel berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin, pada Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan pegawai PT Telkomsel yang pada saat itu melakukan pengecekan baterai CDC yang berada di Jalan Sepat RT 07/05, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, mendapati satu bank yang berisi 24 Baterai CDC sudah tidak ada lagi.

Kemudian pelapor menanyakan pada bagian perawatan baterai CDC bahwasanya baterai CDC di bulan Desember 2023 masih ada.

Atas kejadian tersebut pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekira Rp72 Juta untuk 1 bank yang berisi 24 baterai CDC tersebut.

BACA JUGA:Keunggulan iPhone: Menyelami Kualitas Terbaik dari Apple

BACA JUGA:Beberapa Kali Lolos, Pencuri di Merangin Dibekuk Polisi

Berbekal laporan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian, pada saat itu didapat informasi bahwa salah satu teknisi yang mimiliki akses untuk membuka bagian tempat baterai tersebut sedang berada di BTS Tower Telkomsel Pasar Atas Bangko.

Selanjutnya Tim langsung mengamankan tersangka yang diketahui berinisial H (27).

Berdasarkan keterangan sementara, bahwa pada saat melakukan aksinya Tersangka H (27) tidak sendiri melainkan dibantu oleh rekannya yang lain.

BACA JUGA:Tak Hanya Gagalkan 39 Kilogram Ganja, Polresta Jambi juga Amankan Bandar beserta 348,11 Gram Sabu dan Senpi

BACA JUGA:Polresta Jambi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 39 Kg Ganja dari Aceh dan Medan Diamankan

Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak cepat mengamankan tersangka AS (28) dan HP (33) yang saat itu sedang berada di basecamp teknisi tower yang berada di belakang Rumah Sakit Andimas, Kecamatan Bangko.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengakui perbuatannya bahwa mereka lah yang telah mengambil baterai CDC milik PT Telkomsel tersebut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk diproses lebih Lanjut.

Kategori :