Buntut Diskriminasi, DPD RI Resmi Pecat Arya Wedakarna

Sabtu 03-02-2024,11:50 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Buntut diskriminasi, DPD RI resmi pecat Arya Wedakarna.

Arya Wedakarna resmi diberhentikan dari anggota DPD RI oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK itu diberhentikan oleh DPD RI berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada diskriminasi.

Pemberhentian Arya Wedakarna itu, berdasarkan Pasal 48, ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

BACA JUGA:Susul Mahfud MD, Giliran Ahok Mundur dari Komisaris Pertamina, Ini Alasannya

BACA JUGA:Enak dan Lezat, 6 Makanan Ini Baik untuk Meredakan Flu, Gak Perl Cari Obat Lagi

Hal ini seperti disampaikan Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika.

"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Made Mangku Pastika saat membacakan keputusan di Kantor DPD RI, Jumat (2/2).

Arya dilaporkan MUI atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada rasis usai beredar videonya yang melontarkan kata-kata yang dianggap rasis tersebut.

"Saya enggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai," kata Arya, dikutip dari video yang beredar, Selasa (2/12).

 

Tags :
Kategori :

Terkait