Modus Rental Mobil, Dua Pemuda Diamankan Polres Batanghari, Lakukan Pencurian dengan Kekerasan

Kamis 08-02-2024,13:26 WIB
Reporter : Subhi
Editor : Surya Elviza

Ia juga menjelaskan motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan, dikarenakan membutuhkan uang yang mobil korban hendak akan dijualnya.

Para pelaku bermodus merental mobil dari Kota Jambi menuju Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Tapi Setibanya diperjalanan, tepatnya di TKP Desa Simpang Terusan, salah satu pelaku menodongkan senjata sajam dengan mengancam korban.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M54 5G di Periode Februari 2024

BACA JUGA:HP Poco X3 NFC Turun Harga, Cek Spesifikasinya Disini

" Korban diancam agar menuruti permintaan pelaku, kemudian pelaku mengikat korban dengan menggunakan potongan pakaian, dan sesampai di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi korban diturunkan dari dalam mobil dengan keadaan kondisi terikat, dan mobil serta barang bukti lainnya dibawah pelaku,"jelasnya.

Usai para pelaku melarikan barang bukti milik korban,  atas musibah tersebut korban langsung melakukan pengaduan ke Polres Batanghari.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap korban tim gabungan Satreskrim Polres Batanghari  yang di Backup tim gabungan Resmob Polda Jambi berhasil mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.

"Mendapatkan informasi keberadaan Pelaku, tim penyelidik langsung turun ke TKP, dan alhasil pihak berwajib berhasil mengamankan dua pelaku pada Minggu 04 Februari 2024 pukul 02:30 Wib, dan sementara itu saat melakukan penangkapan satu orang pelaku melarikan diri yang saat ini menjadi DPO,"bebernya. 

BACA JUGA:Polisi Amakankan Kendaraan Pengangkut BBM Pertalite di Geragai Tanjab Timur

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta Cicilan Hanya Rp 300 Ribuan Perbulan, Cek Disini Syaratnya

Selanjutnya usai menangkap 2 orang para pelaku yang berhasil diamankan , tim gabungan langsung membawa pelaku ke Mapolres Batanghari untuk diproses hukum lebih lanjut," 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 unit mobil Honda warna merah tanpa nopol dan stop kontak ( kunci mobil )

"Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 365 Ayat (1)KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara,"pungkasnya. *

Kategori :