MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Memasuki masa tenang, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpasang disejumlah wilayah di Kabupaten Tanjab Timur.
Menyikapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur berserta jajarannya yang ada disetiap wilayah telah melaksanakan penertiban APK yang masih terpampang dipinggiran jalan umum ataupun lokasi lainya.
Adji, salah seorang petugas penertiban APK di Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur, saat diwawancarai diselah-selah kagiatanya mengatakan, penertiban APK ini dilakukanya disejumlah ruas jalan lintas Jambi-Muarasabak dan juga di beberapa lokasi lainnya yang ada di Desa Kota Baru.
Dimana, jalan lintas ini memang banyak terpasang APK Partai Politik (Parpol), Caleg dan Paslon Presiden-Wapres dengan berbagai ukuran.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Kapolda Jambi Ingatkan Intimidasi Dalam Pemilihan Jadi Kerawanan Jelang Pemilihan
BACA JUGA:Manfaat Makan Tahu untuk Kesehatan, Sumber Gizi yang Lezat dan Bergizi
"Nanti APK yang kami tertibakan ini akan kami kumpulkan di kantor desa bang. Baru menunggu instruksi selanjutnya," ucapnya.
Terlihat, puluhan APK yang berbentuk poster, bener, spanduk dan juga bendera partai diterbitkan oleh beberapa orang petugas pengawas yang ada di Desa Kota Baru, menggunakan kendaraan roda tiga.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur, Tarmuzi, saat diwawancarai terkait hal ini menjelaskan, penertiban APK ini sendiri sudah dimulai sejak 11 Februari 2024.
"Kalau untuk eksekusi penertiban APK secara serentak di seluruh wilayah di Kabupaten Tanjab Timur baru kita laksanakan hari ini, ditanggal 12 Februari 2024," jelasnya.
BACA JUGA:Penyebab Bola Mata Kuning dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Pahami dan Jangan Salah Pilih, Saatnya Menentukan Pilihan Investasi yang Menguntungkan
Dirinya juga menuturkan, untuk penertiban APK yang ada di kecamatan dan jajarannya, itu dilaksanakan oleh petugas Panwas kecamatan, kelurahan dan desa.
"Selain itu, penertiban APK di setiap kelurahan dan desa juga dibantu oleh petugas gabungan baik dari Pol PP, TNI, Polri dan petugas lainya," tuturnya.
Penertiban APK ini akan dilaksanakan hingga tanggal 13 Februari 2024, atau satu hari menjelang pelaksanaan pencoblosan dan pemungutan suara Pemilu 2024.