MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Usai melakukan pendistribusian surat suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi, Selasa 13 Februari 2024 pagi, dengan disaksikan segenap Forkompinda melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang telah rusak.
Surat suara yang dimusnahkan tersebut karena robek dan warna yang tidak jelas.
"Surat suara seperti itu, kita musnahkan dengan cara dibakar. Dan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua KPU Muaro Jambi Al-Muttaqin.
Surat suara yang rusak dan dimusnahkan itu terdiri dari surat suara pemilihan anggota DPD RI Provinsi Lampung yang salah kirim sebanyak 1.600 lembar.
Surat Suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 58 lembar, surat suara untuk pemilihan DPR RI sebanyak 347 lembar, surat suara untuk DPD RI 304 lembar, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 676 lembar, dan surat suara DPRD Kabupaten sekitar 306 lembar.
"Semuanya telah kita musnahkan pagi ini, dihadapan para pejabat Forkompinda," ujarnya lagi.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A04s Periode Februari 2024, Kamera 50MP
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A04s Periode Februari 2024, Kamera 50MP
Hingga saat ini, pihak KPU Muaro Jambi terus melakukan pendistribusian surat suara pemilu ke setiap kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Muaro Jambi melalui jalur darat dan jalur sungai. *