JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus hukum yang menimpa Aiman Witjaksono terkait ungkapannya yang mengatakan bahwa Polisi Tak Netral di Pilpres terus berjalan hingga saat ini.
Meski sempat menjadi juru bicara Capres nomor urut 3 Ganjar - Mahfud, namun setelah pemilu berakhir, Aiman Witjaksono mengaku kembali menjalani profesinya sebagai wartawan.
Aiman mengaku kembali menjadi wartawan sejak Sabtu, 17 Februari 2024. Bahkan dikatakannya bahwa saat ini dirinya menjabat sebagai pimpinan redaksi.
"Saya sampaikan juga yah, sejak hari Sabtu lalu, pekan lalu yah, saya sudah kembali menjadi wartawan aktif di MNC Media"kata Aiman di PN Jaksel, Senin, 19 Februari 2024.
BACA JUGA:Tidak ada Alasan, Bawaslu Merangin Minta Rapat Pleno Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
BACA JUGA:Kontroversi Hasil Real Count Pemilu 2024 di Jambi, Caleg Golkar dan Gerindra Protes, Ini Kata KPU
"Saya sekarang menjadi Pimpinan Redaksi di Sindonews TV dan Wakil Pemimpin Redaksi di Inews," bebernya.
Aiman mengatakan dirinya kembali menjadi wartawan usai cuti menjadi tim pemenangan Ganjar-Mahfud.
"Saya kembali menjadi wartawan per Sabtu kemarin setelah melakukak cuti pada saat saya menjadi caleg dan Tim dari Pemenangan Ganjar-Mahfud," ungkapnya.
Sebagai informasi, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono sempat menyinggung jika aparat kepolisian tidak netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Bakal Buka Lagi Jalur Darat untuk Angkutan Batu Bara, Ini Skemanya
BACA JUGA:iPhone 14 Pro Max Masih Paling Laris di Pasaran, Cek Spesifikasi dan Harga Terbarunya
Atas hal tersebut, kini Aiman Witjaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut, teregister dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan tersebut, dilayangkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin mengatakan, laporan tersebut pihaknya layangkan atas tudingan Aiman soal aparat yang tidak netral di Pemilu 2024.
Aiman sendiri dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 atau 15 dan/atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.