Atas laporan tersebut, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Percobaan 1 Minggu, Perusahaan Batu Bara Tak Komit, Pemprov Jambi Tutup Lagi Jalur Darat
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A73 di Bulan Februari 2024
Adapun gugatan tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Kami kuasa hukum dari mas Aiman Witjaksono, kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyerahkan permohonan praperadilan di PN Jaksel ini," ujar Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, inti gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya ini adalah untuk menguji sistem praperadilan apakah masih bisa dipercaya atau tidak.
"Karena itu penting untuk mengajukan uji atas penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Inilah alasan kami untuk mengajukan praperadilan ini," kata dia.*