BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hingga saat ini pleno rekapitulasi perolehan suara, legislatif terus dilakukan di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin.
Meski masih pleno ditingkat Kecamatan, namun beberapa calon anggota legislatif (Caleg) sudah menyatakan menang dan diprediksi duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin.
Meski demikian siapa calon pimpinan DPRD Merangin sendiri menjadi perbincangan hangat di beberapa partai poltik di Kabupaten Merangin.
Bagaimana tidak, perebutan pimpinan DPRD tersebut menjadi sangat menarik karena, pada pemilihan umum tahun 2024 ini sedikitnya ada Lima (5) partai yang mendapat kursi terbanyak di DPRD Merangin.
BACA JUGA:5 Sumber Karbohidrat yang Baik untuk Bayi, Bukan Cuma Nasi ya
BACA JUGA:Ibu Hamil Sering Mual dan Muntah? Coba Minum Olahan Jahe yang Punya Segudang Manfaat
Namun demikian lima di prediksi sampai akhir (5) partai yang dinyatakan paling banyak meraih kursi di DPRD Merangin tersebut dengan jumlah kursi sama, yakninya masing-masing partai meraih empat Kursi di DPRD Merangin.
Berdasarkan website KPU, Lima partai ini yang akan berebut pada pimpinan dewan tersebut yakninya Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amananat Nasional (PAN), Partai Gerindra dan Partai PPP.
Hingga Rabu 21 Februari 2024 , perolehan suara partai Golkar dan juga partai PAN masih terus melejit.
Begitu juga partai lain yakninya partai Nasdem, Gerindra dan PPP 3 juga masih saling kejar - kejaran suara terbanyak.
BACA JUGA:Investor Wajib Tahu, Ini Untung-Rugi Investasi Saham di Pasar Modal
BACA JUGA:Ini Skema Menteri PANRB Terkait Pemindahan ASN ke IKN, Dimulai Tahun Ini
Dari berbagai sumber, pada Pemilu 2024 ini 5 partai besar tersebut diprediksi berebut kursi pada pimpinan DPRD Merangin.
Terkait hal tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Merangin Ibnu Jaril saat dimintai keterangan terkait aturan pimpinan dewan itu, menyebutkan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 164 ayat (2) pimpinan DPR berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten atau Kota.
Kemudian pada Ayat (3) lanjutnya, Ketua DPRD kabupaten atau kota ialah anggota DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten atau kota.