Kecelakaan di Tanjab Timur, L300 vs Sepeda Motor, 1 Orang Meninggal Dunia

Kamis 22-02-2024,09:47 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Gita Savana

Selain itu, karena khawatir akan keselamatan dirinya. 

BACA JUGA:Kisah Islam, Tamu Nabi Sulaiman Ketakutan Melihat Tatapan Malaikat Izrail, Hingga Minta Diterbangkan ke China

BACA JUGA:Kisah Islam, Kaum Ini Pernah Dikutuk Allah SWT Menjadi Kera

Usai mengantarkan pengendara sepeda motor itu ke rumah sakit, sopir mobil tersebut sempat kabur, sebelum akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke pihak Satlantas Polres Tanjab Timur.

"Sopir mobil tersebut akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang lalulintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya 5 tahun kurangan penjara," ungkapnya.

Mengakhiri wawancaranya, Kasat Lantas AKP Maskat Maulana mengimbau kepada seluruh pengendara, terutama yang hendak melintas diruas jalan yang ada di Kabupaten Tanjab Timur, agar tertib berlalulintas, utamakan keselamatan berkendara dan jangan memacu kendaraan yang melebihi batas normalnya.

"Sebab, jalan lintas di wilayah kita ini rawan terjadi Laka Lantas. Jadi, pengendara wajib menggunakan alat keselamatan diri yang diwajibkan saat berkendara dan memastikan kondisi kendaraan aman saat digunakan," pungkasnya. *

 

Kategori :