Selain itu, karena khawatir akan keselamatan dirinya.
BACA JUGA:Kisah Islam, Kaum Ini Pernah Dikutuk Allah SWT Menjadi Kera
Usai mengantarkan pengendara sepeda motor itu ke rumah sakit, sopir mobil tersebut sempat kabur, sebelum akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke pihak Satlantas Polres Tanjab Timur.
"Sopir mobil tersebut akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang lalulintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya 5 tahun kurangan penjara," ungkapnya.
Mengakhiri wawancaranya, Kasat Lantas AKP Maskat Maulana mengimbau kepada seluruh pengendara, terutama yang hendak melintas diruas jalan yang ada di Kabupaten Tanjab Timur, agar tertib berlalulintas, utamakan keselamatan berkendara dan jangan memacu kendaraan yang melebihi batas normalnya.
"Sebab, jalan lintas di wilayah kita ini rawan terjadi Laka Lantas. Jadi, pengendara wajib menggunakan alat keselamatan diri yang diwajibkan saat berkendara dan memastikan kondisi kendaraan aman saat digunakan," pungkasnya. *