Kasus BBM Ilegal, Tim Sultan Polres Tebo Amankan 3 Ton BBM, 3 Orang Warga Rimbo Ilir Ditangkap

Kamis 22-02-2024,15:25 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Sultan Polres Tebo mengamankan 3 orang warga, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) alias BBM ilegal.

Penangkapan kasus BBM ilegal ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, di wilayah hukum Polres Tebo.

Tiga orang yang ditangkap adalah Ashari Ambri (44), Riki Pindian (27) dan Sri Dewi Yuliana (43).

Ketiganya merupakan warga warga RT014/007 Dusun Serai Serumpun, Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir KabupatenTebo. 

BACA JUGA:Presiden Uni Emirat Arab MBZ Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto via Telepon, Luar Biasa My Brother

BACA JUGA:Simak Nih Pilihan Buah untuk Sarapan yang Sehat dan Lezat, Nomor 4 Segar! 

Operasi ini dilakukan pada pukul 13.14 di Jalan Simpang Paal 12 Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Informasi yang didapat, ketiga tersangka terjaring saat Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melakukan patroli.

Di Jalan Simpang Paal 12, Tim Sultan melihat dua unit mobil toyota Avanza hitam BH 1992 LV dan D 1338 BL yang mencurigakan.

Mobil tersebut lantas dihentikan. Saat diperiksa, rupanya di dalam tiap mobil itu ada BBM jenis pertalite sekitar 1,5 ton BBM.

BACA JUGA:Tips Ampuh Membersihkan Case HP yang Kotor, Agar Tetap Bersih dan Terawat

BACA JUGA:Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Resmikan Tower Latihan Satbrimob Polda Jambi

Tim Sultan lantas mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.

"Sudah kita amankan di Polres Tebo," kata  kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Darma Susanto, saat dikonfirmasi Kamis 22 Februari 2024.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu metalik D 1338 BL, dan satu unit Toyota Avanza Nopol BH 1992 LV dan sekitar 3 ton BBM Pertalite. *

Kategori :