“Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU 12/2006 berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia” ungkapnya.
BACA JUGA:6 Shio yang Pantang Menyerah dan Paling Pekerja Keras
BACA JUGA:Real Count KPU DPRD Provinsi Jambi 64.07 Persen, Ini Daftar Partai dengan Perolehan Suara Terbanyak
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Perizinan Dan Informasi Keimigrasian Yusup Umar Dani selaku Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.
Saat ini kata dia, bagi mereka yang ingin mendaftar Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) masih ditekankan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta.
"Namun jika sudah melewati waktu yang ditentukan, bagi ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau Pasal 8 UU 12 Tahun 2006," ucap Yusup.
"Bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni biaya sangat besar. PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp 50 juta," sambung Yusup.
BACA JUGA:Tekan Lonjakan Harga, Pemkab Tanjab Barat Bakal Buka Pasar Rakyat Jelang Ramadan
Yusup juga mengingatkan waktu enam bulan bukanlah waktu yang terlalu panjang. Ia berharap sisa waktu itu jangan disia-siakan kesempatan tersebut.
"Diharapkan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftar. Bila sudah mendaftar bisa mengigatkan teman, sahabat, dan kerabat mereka yang masih anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftar,” harapnya.
Lebih jauh, dia mengungkapkan hal ini perlu menjadi prioritas karena kita menyadari bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara.
Status Kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.
BACA JUGA:Caleg Golkar Jaluko Protes Soal Angka di Salinan C1, Ini Jawaban Ketua PPK Jaluko
BACA JUGA:Kunjungi Honda Virtual Expo 2024, Nikmati Ragam Promo Menarik
"Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya," pungkas Yusup. *