SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pria di Kabupaten Sarolangun tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 21 tahun.
Aksi bejatnya yang dilakukannya sejak dari tahun 2017 tersebut, baru terungkap setelah dilaporkan ke polisi.
Pria berinisial MK (45) itu sendiri, saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Sarolangun. Hal ini disampaikan [Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya didampingi Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama, Jumat 23 Februari 2024.
Disampaikan AKBP Budi, MK ini merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Kapolres Muaro Jambi Berikan Tali Asih Kepada PPK Mestong yang Dirawat di RS Mitra Kota Baru Jambi
BACA JUGA:PLN Gandeng BMW, Tiap Pembelian Mobil EV dapat Fasilitas Home Charging Terintegrasi
Informasi yang didapat, peristiwa ini awalnya terjadi pada tahun 2017 pukul 01.00. Saat itu korban sedang tidur bersama dengan ibu dan ayah tirinya.
Pada saat itu, MK melancarkan aksi bejatnya. Korban yang hendak melawan, tak bisa berbuat apa-apa karena takut.
"Ketika sedang menyetubuhi korban tiba-tiba ibu korban terbangun kemudian langsung memukul suaminya," kata AKBP Budi.
Emosi, MK balik marah dan memukul istrinya tersebut. Akibat kejadian tersebut, kemudian terjadi pertengkaran antara suami istri tersebut.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda
"Saat anak dan ibu itu ingin pergi, mereka dihadang oleh MK sambil membawa parang," kata AKBP Budi.
Dengan rasa takut, pada akhirnya korban dan ibunya tidak jadi pergi dan kembali lagi ke rumah.
Berselang beberapa waktu, kedua orang tua korban sepakat tidak memperpanjang permasalahan tersebut.