"Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun," pungkas Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya.
Untuk diketahui, MK ini sudah pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Rajang Lebong pada tahun 2004 dalam perkaran penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan sudah menajalani hukuman di LP Curup selama 2 (dua) tahun. *