Bejat! Pria Asal Bengkulu Ini Tega Merudapaksa Anak Tirinya di Kabupaten Sarolangun, Begini Nasibnya Sekarang

Sabtu 24-02-2024,18:05 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

"Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun," pungkas Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya. 

Untuk diketahui, MK ini sudah pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Rajang Lebong pada tahun 2004 dalam perkaran penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan sudah menajalani hukuman di LP Curup selama 2 (dua) tahun. *

Kategori :