JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi melaksanakan Operasi Pekat I Siginjai pada hari Rabu, tanggal 28 November 2024.
Operasi Pekat I Siginjai itu, dimulai pukul 00.30. Malam itu, personel Polda Jambi merazia toko yang menjual minuman keras (miras) di Kota Jambi, tepatnya Simpang IV Talang Banjar.
Di sini, petugas menemukan 14 botol miras tanpa izin.
Kepada pemilik toko, polisi memberikan surat pernyataan agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin.
BACA JUGA:Heboh Ada Harimau Muncul di Jalan Umum Geragai Tanjab Timur
BACA JUGA:4 Zodiak Narsis yang Suka Mencuri Perhatian Orang
Operasi kemudian dilanjutkan ke Hotel Tepian Angso, masih kawasan Talang Banjar.
Di sini, polisi menemukan 3 pasangan yang bukan suami istri dalam kamar hotel.
Mereka adalah MS (42) warga Jambi dengan WAi (38) warga Kota Karang, Kabupaten Muaro Jambi.
Kemudian, SD (36) warga Kelurahan Eka Jaya, bersama FI (32) warga Kasang Pudak.
BACA JUGA:Zodiak Terkenal dengan Sifat Paling Pemalu
BACA JUGA:Zodiak yang Sulit Menemukan Pasangan Hidup, ini Faktanya
Terakhir adalah RP (21) warga Kasang Pudak bersama MH (21), warg Bulian Raya, Sungai Rambai, Kabupaten Tebo.
Setelah diamankan, polisi memberikan surat pernyataan dan memanggil orang tua atau keluarga untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Kita juga menginbau pada pengelola kost atau hotel, agar tidak menerima tamu k yang bukan suami istri dan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir. *