Untuk memastikan peningkatan produksi dan menjamin dipenuhinya kebutuhan minyak sawit dalam negeri dan ekspor, maka beberapa upaya perlu dilakukan:
• Penyelesaian perkebunan sawit yang teridentifikasi masuk kawasan hutan. GAPKI terus mengusulkan bahwa bagi kebun sawit yang sudah memiliki alas hak baik itu SHM maupun sertifikat HGU semestinya sudah bukan Kawasan Hutan lagi. Penyelesaian pasal 110 B jangan sampai menyebabkan pengurangan areal yang signifikan yang akan berdampak kepada pengurangan produksi sawit.
• Memastikan program PSR dapat berjalan sesuai dengan targetnya (target 180.000 ha/tahun).
Hambatan yang masih ada harus dapat diselesaikan.
• Peraturan yang tumpang tindih perlu segera diselesaikan, khususnya peraturan terkait kewajiban FPKM 20%, karena masih menimbulkan kekisruhan di lapangan.
BACA JUGA:Zodiak Terkenal dengan Sifat Paling Pemalu
BACA JUGA:Zodiak yang Sulit Menemukan Pasangan Hidup, ini Faktanya
• Untuk jangka panjang, perlu dipertimbangkan kemungkinan dibangun kebun sawit untuk energi (dedicated area) khususnya pada kawasan yang sudah terdegradasi, sehingga kebutuhan minyak sawit untuk energi tidak menganggu kebutuhan untuk pangan, industri dalam negeri dan ekspor.