Pergeseran musim semi memicu koreksi tambahan. Antara tahun 1600 dan 2000, terjadi koreksi sebanyak 3 kali, yaitu pada tahun 1700, 1800, dan 1900.
BACA JUGA:Update Harga Samsung Galaxy S22 Plus, Masih Gahar di Tahun 2024
BACA JUGA:Pinjaman KUR Mandiri Rp 50 Juta Cicilan Hanya Rp 900 Ribuan, Cek Disini Syaratnya!
Ketentuan baru berlaku setelah tahun 1582, bahwa setiap tahun yang habis dibagi 100 bukanlah tahun kabisat, kecuali untuk tahun yang habis dibagi 400.
Sebagai contoh, tahun 1600 dan 2000 tetap merupakan tahun kabisat karena habis dibagi 400.
Tahun yang habis dibagi 4 yang tidak menjadi tahun kabisat setelah tahun 2000 adalah tahun 2100, 2200, dan 2300, sedangkan tahun 2400 tetap tahun kabisat karena habis dibagi 400.