Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa dalam sambutannya menyebutkan pelaksanaan rekapitulasi ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lanjutnya, pada pasal 15 huruf f yang menyebutkan, tugas KPU Provinsi merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.
“Berkenaan dengan itu dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi ini, KPU Kalsel berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum,” sebut Andi Tenri Sompa, Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Lebaran 2024, Ini Jadwal dan Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2024 untuk Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut
BACA JUGA:Daftar Harga Hp Oppo Terbaru di Bulan Maret 2024, Ada Harga Rp 1 Jutaan RAM 4GB
Ia menyampaikan terima kasih, apresiasi, dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Peserta Pemilu, (Partai Politik, Para Caleg), Bawaslu.
Kemudian, Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Alim Ulama, TNI/POLRI, dan jajaran KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, hingga KPPS se-Kalsel yang telah berjuang, meluangkan waktu, tenaga dan energi demi mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. *