Data tersebut berdasarkan jumlah suara dari 6.092 TPS (100 persen) serta rekapitulasi suara (Model D. Hasil Kecamatan-DPR) dari 55 kecamatan dan rekapitulasi suara (Model D. Hasil Kabupaten/Kota-DPR) dari 5 kabupaten/kota.
BACA JUGA:6 Shio yang Paling Beruntung di Minggu Kedua Maret 2024
BACA JUGA:Hemat! Promo Donat JCO 6 Maret 2024, Beli 2 Lusin Donat Cuma Rp113 Ribu
Dapil Kalsel Ii sendiri yang merupakan “Dapil Neraka” meliputi, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru, Kota Banjarbaru, dan Kota Banjarmasin.
Menurut Rahmat, kepercayaan yang diperoleh merupakan amanat rakyat dari Kalimantan Selatan.
“Tentu saya bersyukur, dan amanah ini harus saya jaga dengan baik, agar aspirasi masyarakat dapat disalurkan di DPR RI,” kata Rahmat, putra alm H Ngadiran Dianto dan Hj Rohani ini.
Mantan Purna Paskibraka nasional Tahun 1997 ini mengatakan, selain untuk masyarakat Kalsel, perjuangan akan dilakukan untuk masyarakat sebagai tanah tempat kelahiran.
BACA JUGA:Daftar Harga HP Infinix Terbaru Maret 2024, Ada Infinix hot 10s, Infinix Zero 8, Infinix S5 Lite
BACA JUGA:Hari Kedua Pelatihan Menulis, Personel Humas Jajaran Polda Jambi Diajari Teknik Mengelola Informasi
Anggota KPU kalsel, Fahmi Failasopa mengatakan, sejak Senin 4 Maret 2024, sudah ada delapan kabupaten/kota yang merampungkan pleno dan mengirim lampiran tipe D hasil Pemilu 2024 ke KPU Kalsel.
“Yang sudah pleno adalah Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Kotabaru, Tapin, Barito Kuala, dan Banjarbaru,” kata, Fahmi Failasopa.
Kelima daerah di atas diminta merampungkan pleno sesuai jadwal, yakni maksimal pada Selasa 5 Maret 2024.
Fahmi menyebut, persoalan atau keberatan saksi parpol terkait hasil pleno di tingkat kabupaten/kota masih bisa dibahas di provinsi.
BACA JUGA:iPhone 14 Plus Turun Harga di Bulan Maret 2024, di iBox Diskon 22 Persen!
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Redmi 10 5G di Maret 2024
“Kalau yang direkapitulasi di KPU Provinsi itu ada empat; Pilpres, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Kalau konteksnya DPR, atau DPRD Provinsi di pleno provinsi bisa disampaikan apa yang menjadi keberatan saksi partai, sepanjang ada datanya bisa disampaikan,” tuturnya.