MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Temuan penggelembungan suara salah satu Calon Legeslatif (Caleg) DPR RI, berbuntut panjang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo secara resmi berhentikan PPK di 2 dua kecamatan yakni Sumay dan Kecamatan Tengah Ilir.
Dikonfirmasi, Ketua KPU Tebo Atiul Fuadiyah mengatakan, mereka yang diberhentikan sementara 10 orang PPK dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir.
"Mereka diduga melanggar etik dan prilaku, dari klarifikasi yang dilakukan hari ini " katanya, Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Bebas Frambusia, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Terima Sertifikat Dari Kemenkes RI
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Sampaikan Usulan Petani Tanjab Timur Terkait Penambahan PSR
Dijelaskanya, 10 orang PPK ini, secara resmi diberhentikan sementara oleh KPU Tebo, terkait hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Tebo.
"Mereka diberhentikan sementara agar lebih fokus dalam menjalani klarifikasi dan pemeriksaan selanjutnya," ungkapnya.
Seperti diberitakan, pada pleno tingkat kabupaten, ditemukan pergeseran suara untuk Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay.
Untuk diketahui penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsurizal.
BACA JUGA:Kadiskominfo Provinsi Jambi Ariansyah Dorong Diskominfo Kabupaten/Kota Tingkatkan Nilai SPBE
Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D Hasil sebanyak 2.967. Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara yang diperoleh hanya 534.
Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara. Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara.
Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara. *