JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua orang pria yang diduga merupakan pengedar narkoba di Kota Jambi tidak dapat mengelak usai digerebek tim Ditresnarkoba Polda Jambi.
Keduanya diamankan petugas saat berada di Kos Exclusive di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi belum lama ini.
Bersama pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6.292,7 gram dan pil ekstasi 326 butir.
"Dari hasil pengembangan, dua tersangka ini diduga merupakan jaringan internasional karena dari bentuk barang buktinya, ini kemasannya dari luar negeri," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernestor Seiser, Kamis 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Ramadhan Sebentar Lagi, PLN UID S2JB Beri Tips Aman Gunakan Listrik Selama Ramadhan
BACA JUGA:Sudah 1 Tahun Lebih, Apa Kabar Pilot Susi Air yang Disandera KKB di Papua?
Menurutnya, barang bukti ini kemudian masuk ke Jambi dan selanjutnya dibuang lagi ke daerah lainnya hingga ke pulau Jawa.
"Saat ditangkap, katanya, pelaku berada di kosan Kota Jambi. Setelah diintrogasi dan dalami, barang bukti tersebut ditaruh di bawah kasur tempat tidur di rumah kosan tersangka," tandasnya
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menambahkan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan berbagai macam jenis barang bukti.
Berupa 5 buah bungkusan teh Cina bertuliskan Daguanyi diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 6271,1 gram.
BACA JUGA:BNNP Jambi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu, Pakai Kuaci ?
BACA JUGA:4 Manfaat Daun Kelor yang Harus Diketahui, Bisa Atasi 4 Penyakit Bahaya Ini
"Satu buah plastik besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 21,6 gram," kata dia.
Kemudian, 326 butir pil ekstasi warna coklat bergambar singa, 12 bal plastik klip bening berbagai ukuran.
Selain itu, 2 unit timbangan digital, berbagai macam merek handphone, tas dan satu unit sepeda motor Honda supra.