Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
BACA JUGA:4 Zodiak Perempuan Mempesona di Mata Pria Meski Penampilannya Terlihat Cuek
BACA JUGA:HUT ke-7 SMSI, Menghadapi Badai Disrupsi dan Ancaman Perpres
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
Diketahui, apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 31.000 jiwa
Apabila 1 butir tablet dapat digunakan untuk 1 jiwa maka 326 orang dapat diselamatkan. *