Dari informasi yang disampaikan provokator H itulah, massa terprovokasi dan melakukan pengrusakan kantor Gubernur Jambi.
Massa melempari kaca gedung menggunakan batu.
Aulia menegaskan pihaknya akan menetapkan provokator aksi unjuk rasa sopir batu bara tersebut sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pinjaman KUR Mandiri 2024 Rp 100 Juta Cicilan Hanya Rp 1 Jutaan, Cek Syarat Lengkapnya Disini
Begitu juga pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi lainnya.
“Jelaslah provokator aksi unjuk rasa ini bakal jadi tersangka,” ujarnya. *