JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.
Dalam edaran ini, tidak ada satu pun poin yang melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla.
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan bahwa edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar.
"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," tegas Anna Hasbie di Jakarta.
BACA JUGA:Damkar Minta Warga Waspada Api Selama Ramadan
BACA JUGA:Disperindag dan Dinkes Tanjabtim akan Cek Kualitas Makanan di Pasar Beduk
Anna mengingatkan bahwa beberapa pihak mungkin belum memahami substansi dari edaran tersebut, dan menyatakan bahwa tidak ada larangan penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla.
Bahkan, pembacaan Alquran sebelum dan saat azan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.
Usman Hamid, eks Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, menyatakan bahwa timnya telah menemukan banyak informasi yang penting terkait kasus tersebut.
Namun, pemahaman yang salah terhadap edaran tersebut masih ada di masyarakat. Padahal, edaran tersebut hanya mengatur penggunaan pengeras suara tanpa ada larangan.
BACA JUGA:Polda Jambi Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil Gratis Jelang Buka Puasa
BACA JUGA:Gerhana Bulan dan Matahari akan Terjadi saat Ramadan Menjelang Lebaran 2024, Catat Jadwalnya
Selain itu, Anna menjelaskan bahwa pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla juga terdapat di negara-negara Muslim lainnya seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.
Setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. Berikut adalah tata cara penggunaan pengeras suara sesuai dengan Surat Edaran No 05 tahun 2022:
a. Waktu Salat: