Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Tapi Ini Ketentuan Lengkapnya

Minggu 17-03-2024,20:31 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musalla dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

BACA JUGA:Menparekraf Sandiaga Uno Bakal Buka Festival Arakan Sahur di Tanjab Barat, Dorong Ekonomi Kreatif di Jambi

BACA JUGA:Tak Setiap Syiar Perlu Diteriakkan, Penting Ada Aturan Pengeras Suara

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musalla dapat menggunakan Pengeras Suara Luar. *

Kategori :