Relaksasi tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak juga memungkinkan diterapkan pada perusahaan tambang lainnya, dengan catatan bahwa masih ada cadangan mineral yang mencukupi untuk ditambang.
BACA JUGA:Untuk Investor Pemula, Bisa Belajar Investasi Lewat Reksa Dana
BACA JUGA:Mau Naikkan Berat Badan? Coba Konsumsi 5 Makanan Ini
"Tergantung sesuai dengan UU yang berlaku. Iya (pertimbangan) kecukupan cadangan ada, kemudian apa benefit untuk pemerintah yang bisa diberikan," ujarnya.
Kedua langkah ini menandai langkah maju dalam upaya pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya alam negara dan meningkatkan kontrol atas industri pertambangan, sambil memastikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia. *