Selain itu lanjut Himun, Penundaan sidang pertama ini juga, karena penerima kuasa pelapor belum menerima materi kuasa dari pemberi kuasa.
BACA JUGA:Konflik dengan Masyarakat, Pemkab Muaro Jambi Minta Perusahan Perhatikan Masyarakat Binaan
BACA JUGA:Ini Manfaat Peranti Berkendara yang Aman dan Sehat
Selanjutnya terhadap terlapor yang tidak hadir, Bawaslu Merangin akan kembali menyampaikan surat pemberitahuan dan pemanggilan kedua terhadap terlapor.
"Hari ini langsung kita surati kembali terlapor, jika pada pemanggilan kedua besok terlapor tetap tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan," tegasnya.
Selain KPPS TPS 01 Kelurahan Rantau Panjang Tabir, terlapor lainnya yaitu KPPS TPS 16 Dusun Baru Tabir, KPPS 04 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan dan PPK Tabir.
Selanjutnya, sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 dengan agenda yang sama akan kembali digelar Bawaslu Merangin pada Sabtu 23 Maret 2024 besok. *