Usai Bawa Kabur ke Kerinci, Pria Ini Rudapaksa Teman Wanitanya, Korban Dicekik

Senin 25-03-2024,17:14 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Gita Savana

Setelah diamankan pelaku selanjutnya langsung digelandang ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Habib Rizieq Menikah Lagi, Ini Sosok Istrinya

BACA JUGA:Dapat Dukungan Penuh dari Sy Fasha, Elektoral HAR di Pilwako Jambi Bisa Bertambah

“Ya, saat ini Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan dari hasil pemeriksdaan sementara Tersangka mengakui semua perbuatannya," ungkap Rully.

Sedangkan terhadap tersangka sendiri lanjut Rully, akan diterapkan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang nomor nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana.*

"dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara,"tutup Rully.*

Tags :
Kategori :

Terkait