Namun, Ainun tidak menyadari bahwa ayahnya adalah seorang pengikut ajaran yang kontroversial di desanya.
BACA JUGA:Simak 5 Ciri Malam Lailatul Qadar Serta Keutamaannya
BACA JUGA:Bupati Tanjabbar Laksanakan Studi Tiru Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banjar Kalsel
Untuk memahami lebih lanjut tentang ayahnya, Ainun terpaksa menyelidiki ajaran tersebut, yang kemudian membawanya ke dalam pengalaman mistis yang menakutkan.
Kejadian aneh mulai menimpa Ainun, teman-temannya Rini dan Bagas, termasuk peristiwa di mana Bagas merasa kiblat saat salat berpindah.
Mereka merasa atmosfer di kampung Ainun menjadi semakin aneh, terutama dengan keberadaan masjid tanpa adzan.
Melalui penilaian MUI, film ini dianggap tidak pantas untuk diedarkan karena dapat menimbulkan pemahaman yang salah terhadap ajaran agama.
BACA JUGA:Bupati Minta DTPH Perhatikan Daerah Pengabuan Penghasil Padi
BACA JUGA:Buka Program Ramadan Ceria, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris
Poster dan materi promosi film ini juga dianggap cukup mengganggu dan menakutkan, sehingga MUI memutuskan untuk melarang peredaran film horor ini.