JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Amy Muhammad Zein, warga Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, hingga kini masih ditahan di Polda Jambi.
Pria ini harus tidur di sel tahanan, gara-gara menyebar foto tak senonoh mantan pacarnya ke media sosial (medsos).
Saat ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Amy dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
"Berkas tersangka saat ini masih diperiksa oleh jaksa," kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, Kamis 28 Maret 2024.
BACA JUGA:Ternyata, Ini Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Google
Kata dia, jika jaksa menyatakan berkas lengkap, maka pihaknya akan langsung melakukan pelimpahan tersangka ke Kejati.
Sebaliknya, jika berkas dinyatakan belum lengkap, maka penyidik akan segera melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.
Seperti diketahui, gara-gara tak terima diputus oleh kekasihnya, Amy malah menyebar foto-foto tak senonoh mantan pacarnya.
Informasi yang diterima jambi-independent.co.id, foto tersebut didapat pelaku dari screenshoot ketika mereka melakukan video call saat masih pacaran.
BACA JUGA:Tingkatkan Jumlah Transaksi di PLN Mobile, PLN UID S2JB Sepakati Kerjasama Bersama Bank Mandiri
BACA JUGA:Wanita Harus Tahu! Ini 5 Tren Warna Baju Lebaran 2024, Tampil Memukau di Hari Raya
Ceritanya, Amy dan kekasihnya sudah menjalin asmara sejak Maret 2023. Sayangnya, hubungan mereka tak panjang. Juli 2023 mereka putus.
Rupanya Amy tak terima. Dia bahkan merasa cemburu, karena mantan pacarnya itu menjalin hubungan dengan pria lain.
Dalam suasana emosi, Amy lantas membuat akun instagram "kartini.dedekkgemeszz". Lewat akun tersebut, dia lalu memposting foto-foto yang menunjukkan bagian intim korban.