Tak hanya itu, Amy juga mengirimkan foto asusila tersebut ke teman-teman korban, lewat WhatsApp.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 29,6 Miliar
BACA JUGA:Sampah Meningkat di Bulan Ramadan, DLH : 54 Ton per Hari
Korban yang kaget dan malu dengan perbuatan Amy, tak terima dengan hal ini.
Dia pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi. Dari laporan ini, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pun mulai menelurusi akun instagram "kartini.dedekkgemeszz".
Tersangka pun terlacak. "Tim lalu mendapati bahwa pelaku ebrada di Pekanbaru," kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, Rabu 6 Maret 2024.
Dari hasil koordinasi dengan Resmob Polda Riau, pelaku pun berhasil diamankan di rumah pamannya, Sabtu 2 Maret 2024 pukul 01.00.
BACA JUGA:Korban Rumput Siambang di Kumpeh Dapat Bantuan Dari Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah
BACA JUGA:Auto Cair! Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Dapat Rp2 Juta
"Sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKBP Reza. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pelaku sendiri, saat ditanyai mengaku khilaf saat menyebar foto-foto tersebut.
"Saya khilaf pak," katanya saat ditanya AKBP Reza. Dia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. *