Simak Tata Cara, Waktu Pembayaran, dan Bacaan Zakat Fitrah

Senin 01-04-2024,10:50 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menunaikan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam, dan di antara berbagai jenis zakat, zakat fitrah menjadi salah satu yang wajib dibayar saat bulan Ramadan tiba.

Zakat fitrah berlaku bagi semua kalangan, mulai dari laki-laki, perempuan, anak-anak, hingga orang dewasa, sesuai dengan dalil yang terdapat dalam surat An Nisa ayat 177:

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat."

Hadits Rasulullah SAW juga menegaskan kewajiban membayar zakat fitrah, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Safari Ramadan di Masjid Kurnia Kota Jambi

BACA JUGA:Hadapi Siaga Kelistrikan Idul Fitri,PLN IP UBP Jambi tingkatkan koordinasi dengan PLN P3B Sumatera

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia."

Zakat fitrah, menurut Muhammad Bagir dalam bukunya Fiqih Praktis, dapat diartikan sebagai zakat badan, yang tidak terkait dengan harta kekayaan (mal), melainkan merupakan kewajiban bagi setiap individu Muslim.

Seperti ibadah lainnya, zakat fitrah harus dimulai dengan niat yang tulus. Berikut adalah beberapa niat zakat fitrah yang bisa dipilih sesuai dengan kondisi masing-masing:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

   "Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."

BACA JUGA:Hari Ini, Varial Adhi Putra Dilantik jadi Pj Bupati Tebo

BACA JUGA:Cocok untuk Menu Sahur, Ini Resep Oseng Ayam Pedas Sederhana

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

   "Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala."

Kategori :