- Waktu Makruh (Dibenci Allah): Setelah salat Idul Fitri sampai sebelum Dzuhur pada Hari Raya.
- Waktu Haram dan Tidak Sah: Setelah terbenamnya Matahari pada Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah dengan Uang Tunai
Dalam konteks pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai, ulama memperbolehkannya. Syeikh Yusuf Qaradhawi menyatakan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang harus setara dengan satu sha' gandum, kurma, atau beras.
Nilai zakat fitrah dihitung berdasarkan harga setempat, dan mengacu pada ketentuan BAZNAS, di wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, nilai zakat fitrah setara dengan Rp45.000,- per individu.