Simak Tata Cara, Waktu Pembayaran, dan Bacaan Zakat Fitrah

Senin 01-04-2024,10:50 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

BACA JUGA:SMSI Tanjab Barat Buka Puasa dan Berbagi di Bulan Ramadan, Anwar Sadat: Bentuk Kepedulian Terhadap Warga

- Waktu Makruh (Dibenci Allah): Setelah salat Idul Fitri sampai sebelum Dzuhur pada Hari Raya.

- Waktu Haram dan Tidak Sah: Setelah terbenamnya Matahari pada Hari Raya Idul Fitri.

 Zakat Fitrah dengan Uang Tunai

Dalam konteks pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai, ulama memperbolehkannya. Syeikh Yusuf Qaradhawi menyatakan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang harus setara dengan satu sha' gandum, kurma, atau beras.

Nilai zakat fitrah dihitung berdasarkan harga setempat, dan mengacu pada ketentuan BAZNAS, di wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, nilai zakat fitrah setara dengan Rp45.000,- per individu.

 

 

Kategori :